RUU PPRT Dikhawatirkan Akan Terbengkalai, Koalisi Sipil Desak Pemerintah Segera Serahkan DIM ke DPR

- 9 Mei 2023, 20:18 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang. /Antara/Prabanddaru Wahyuaji/

MataBangka.com. Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dikhawatirkan akan terbengkalai, karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai fokus ke persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Oleh sebab itu, pemerintah didesak segera menyerahkan Daftar Inventarsiasi Masalah (DIM), supaya DPR segera membahasnya pada pembukaan masa sidang 16 Mei 2023.

Apalagi pembahasan RUU PPRT adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah pada masa sidang mendatang.

Hal ini merupakan desakan yang dilayangkan Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang menggelar diskusi secara daring pada Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Lita Anggraini selaku Koordinator Nasional Jaringan Advokasi PRT (Jala PRT), hingga sekarang, DIM itu masih ditunggu untuk diserahkan pemerintah. DIM ini sangat penting sebelum memulai pembahasan di DPR.

Apalagi, ada kekhawatiran RUU PPRT bisa terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan pemilu ketika para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan Pemilu.

Koalisi Sipil untuk UU PPRT pun menekankan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera menyiapkan kebutuhan untuk pembahasan RUU PPRT setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).

Pada 21 Maret 2023, DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sepekan setelahnya, DPR baru memberikan surat ke pemerintah untuk tindak lanjut dari pemerintah, yaitu memberikan surat presiden dan DIM.

Surat presiden (surpres) tersebut sudah sampai di DPR pada 5 April 2023, namun belum dilampirkan bersama DIM. Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah belum bisa melakukan pembahasan bersama sehingga RUU belum disahkan menjadi UU.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x