Langgar UU, PT ASM Dituding Tidak Bayar THR Karyawan Selama Dua Tahun Berturut-turut

- 25 April 2023, 16:25 WIB
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR /Randi Ishab/

"Sikap manajemen PT ASM site Gebe sudah tidak sesuai dengan UU dengan tidak membayar THR, tapi juga mengancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan apabila menuntut atau meminta THR. Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata-rata karyawan sudah bekerja selama 1-2 tahun, bahkan lebih," ujar Muhammad Asril.

PT ASM, dengan tindakan tidak memberikan THR kepada para karyawan, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Muhammad Asril menyatakan bahwa manajemen PT ASM tidak mematuhi UU dan mengancam para karyawan dengan PHK apabila menuntut atau meminta THR.

PT ASM site Gebe memiliki 120 karyawan yang sudah bekerja selama 1-2 tahun, bahkan lebih.

Terkait masalah ini, para karyawan telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT ASM, namun tidak ada penyelesaian yang berujung dengan ditahannya beberapa unit alat berat oleh karyawan sebagai jaminan.

Para karyawan juga telah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk menuntut hak mereka.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan oleh perusahaan dan pihak terkait, para karyawan akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah