Langgar UU, PT ASM Dituding Tidak Bayar THR Karyawan Selama Dua Tahun Berturut-turut

- 25 April 2023, 16:25 WIB
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR /Randi Ishab/

MataBangka.com--Para karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mengalami pengalaman tidak menyenangkan pada Lebaran 2023.

Mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diberikan oleh perusahaan selama dua tahun berturut-turut.

Para karyawan ini telah mengadukan masalah ini kepada manajemen perusahaan mereka.

Namun, daripada menyelesaikan masalah dan memberikan hak yang seharusnya diberikan kepada para pekerja, manajemen perusahaan malah mengancam para karyawan.

Salah satu karyawan PT ASM Pulau Gebe, Muhammad Asril, mengatakan bahwa mereka diancam apabila menagih atau meminta THR yang belum diterima.

"Kami diancam apabila menagih atau meminta THR karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaiamana karyawan di perusahaan lainnya," kata salah satu karyawan PT ASM Pulau Gebe, Muhammad Asril.

Sebuah perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Oleh karena itu, PT ASM diduga melakukan pelanggaran UU karena tidak memberikan THR kepada para karyawannya.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, dan jika tidak dilaksanakan maka akan dianggap sebagai pelanggaran.

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x