Skandal Anak Pejabat Pajak, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

- 10 April 2023, 15:11 WIB
Anak AG hadir pada sidang putusan kasus pengeroyokan David Ozora/antaranews.com
Anak AG hadir pada sidang putusan kasus pengeroyokan David Ozora/antaranews.com /Dede Nurhidayat/Kabar Priangan/

MataBangka.com, Jakarta - Nasib nahas dialami oleh pacar Mario Dandy Satrio, AG (15). Gadis muda itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AG yang masih berstatus pelajar terlibat dalam kasus yang menghebohkan tersebut. Dalam putusan sidang, Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Kata Sri, hal memberatkan AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak.

Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AG hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Artikel ini bersumber dari Pikiran Rakyat berjudul "AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU".

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah