Dua Kategori ASN ini DIpastikan Tidak dapat THR Maupun Gaji ke-13 Ini Alasannya, Kamu Termasuk?

- 14 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, POLRI, TNI, PPPK dan pensiunan kemungkinan cair di tanggal ini. Simak jadwal di sini /Retno Esnir/Antara Foto

MataBangka.com--Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Tahun 2023 tentunya sudah ditunggu-tungu para Apartus sipil negara (ASN) baik itu PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK, TNI dan juga Polri.

 

Namun tahukah kamu ada dua kategori ASN yang dipastikan tidak akan mendapatkan THR maupun gaji ke 13.

ASN tersebut memiliki kualifikasi khusus sesuai peraturan pemerintah PP nomor 16 tahun 2022.

 

Kita Ketahui THR dan gaji ke 13 bukanlah hal asing lagi untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri ketika menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Jatah bonus dari pemerintah diberikan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan maksud sebagai langkah menyejahterakan para ASN di Indonesia.

Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dijelaskan dalam PP tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13 yakni:

1. PPPK

2. PNS

3. Calon PNS

4. Polri

5. TNI

6. Pensiunan

Semua ASN yang disebutkan mendapatkan THR dan gaji ke 13 secara merata, namun terdapat 2 kualifikasi aparat negara yang tidak akan mendapatkan bonus dari pemerintah.

Berikut kualifikasi secara jelasnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5:

1. ASN yang tidak akan diberikan hak bonus berupa THR dan gaji 13 merupakan aparat negara yang sedang ditugaskan di luar instansi, baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya telah dibayar oleh instansi penugasan.

2. Kategori kedua, ASN yang tidak akan diberikan hak mengenai bonus THR dan gaji ke 13 merupakan aparat negara yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.

Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?

Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.

Berikut ini Nilai THR dan Gaji 13 untuk ASN yang dirangkum matabangka.com : 

1 Untuk PPPK nominalnya mulai dari Rp1.794.900- Rp6.786.500

 

2. Untuk PNS nominalnya mulai dari Rp 1.560.800-Rp5.901.200

3. Untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

4. Untuk Anggota TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

5. Untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri nilainya bervariasi berdasarkan surat keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.

Demikian informasi mengenai kualifikasi ASN yang tidak mendapatkan hak bonus berupa THR dan gaji ke 13. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mirwanda

Sumber: PRSoloRaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x