Tidak Lagi Dilindungi LPSK, Richard Eleizer Kini Dilindungi Oleh Kemenkumham, Ini Kata MenkumhamYasonna Laoly

- 13 Maret 2023, 17:34 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly  /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

 

MataBangka.com--Terpidana Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E yang dicabut perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini dilindungi oleh Kemenkumham.

Hal ini Ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang menyebutkan akan menjami perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

"Kita sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan. Yang berat-berat pun lebih dari situ. Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Yasonna menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan Eliezer saat melakukan wawancara khusus.

Menurut Yasonna wawancara itu justru dinilai sebagai sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu.

"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi salah satu satsiun televisi untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.

Pernyataan pencabutan perlindungan terdakwa Richard itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

Syahrial menyampaikan, alasan pihaknya mengambil keputusan pencabutan perlindungan itu karena Richard telah bertindak tanpa persetujuan LPSK, yakni menerima sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah