Buntut Wawancara di Satu Stasiun TV, LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Elizer, Jawaban sang Pengacara

- 10 Maret 2023, 22:45 WIB
Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi /Portal Purwokerto/Divisi Humas Polri

MataBangka.com--Buntut wawancara di sebuah stasiun televisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan pencabutan itu didasarkan pada sikap Richard yang bertindak tanpa persetujuan pihak LPSK.

Pernyataan pencabutan perlindungan terdakwa Richard itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

Syahrial menyampaikan, alasan pihaknya mengambil keputusan pencabutan perlindungan itu karena Richard telah bertindak tanpa persetujuan LPSK, yakni menerima sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat.

LPSK menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, wawancara yang dilakukan Richard Eliezer tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan dengan LPSK yang telah ditandatangani, serta pernyataan kesediaannya.

Syahrial menyampaikan bahwa pihak LPSK telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan media yang mewawancarai Richard.

Dalam surat tersebut, LPSK meminta agar sesi wawancara itu tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan narasumber.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah