Pemerintah Siapkan 200 Ribu Unit motor Listrik Subsidi di Tahun 2023, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 6 Maret 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik yang saat ini menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Ilustrasi sepeda motor listrik yang saat ini menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. /Pixabay/Hugo_ob

 

MataBangka.com--Pemerintah telah menyiapkan 200 ribu unit motor listrik subsidi untuk masyarakat di tahun 2023 ini.

Dari 200 ribu unit tersebut 50 ribu diantaranya bisa didapatkan dengan cara konversi motor berbahan bakar fosil ditukar dengan motor listrik.

Sebelumnya pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun ini.

"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," terang Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sementara itu, produsen listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.

Apa saja motor listrik yang mendapatkan subsidi? bagaimana syarat mendapatkannya?

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah