97 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang Jawa Barat

- 3 Maret 2023, 20:58 WIB
Banjir Karawang Kecamatan Karawang Barat
Banjir Karawang Kecamatan Karawang Barat /Karawsngpost/Jaka/

 

MataBangka.com--Lebih dari 97 ribu jiwa terdampak banjir di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang Jawa Barat, Akhir Februari 2023 lalu.

Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengatakan banjir yang terjadi melanda di 28 kecamatan di dua kabupaten tersebut.

Pranata Humas BPBD Jawa Barat Hadi Rahmat mengungkapkan, banjir di Karawang terjadi sejak Jumat 24 Februari. Sedangkan, banjir di Subang mulai melanda pada Senin 27 Februari 2023.

Ia menyebutkan banjir di Karawang dan Subang disebabkan intensitas hujan yang tinggi.

Akibatnya, air di kawasan hilir Sungai Citarum meluap.

Dikatakannya, BPBD Jawa Barat berkoordinasi dengan BPBD setempat dalam mengevakuasi para warga yang terdampak.

"Dari 28 kecamatan yang dilanda banjir tiga di antaranya kecamatan sudah surut," ungkap Hadi, Jumat 3 Maret 2023, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Wilayah yang sudah surut yakni Kecamatan Purwasari Karawang, serta Kecamatan Pabuaran, dan Pamanukan Subang.

Di hari Jumat ini, Hadi mencatat banjir yang cukup parah masih terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah Karawang, seperti di Kecamatan Karawang Barat, Telukjambe Barat, Cikampek, dan Kotabaru.

Sejumlah area di beberapa kecamatan itu mengalami banjir mencapai ketinggian lebih dari satu meter.

Sedangkan di Karawang, ia mencatat sebanyak 19.813 unit rumah serta 20 sarana pendidikan dan 34 tempat ibadah terdampak banjir.

Akibatnya, sebanyak 97 ribu jiwa lebih menjadi korban banjir tersebut.

Di Kabupaten Subang, lanjut Hadi, ada 8.932 unit rumah yang terendam banjir. Akibatnya, sebanyak 20 ribu warga terdampak banjir.

Untuk mengatasi musibah itu, ia mengatakan pihak telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat agar segera memberi bantuan terhadap warga yang terdampak banjir.

"Kami juga terus mendata wilayah banjir," ujarnya. Selain itu, pihaknya melakukan pemetaan untuk lokasi pengungsian.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x