Tunjangan Pensiuan PNS Capai Rp 1 Miliar di 2023, Berikut Fakta dan Perhitungannya

- 2 Maret 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /


MataBangka.com--Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mendapatkan tunjangan penisuan yang besar bahkan mencapai Rp 1 Miliar.

Pantas saja banyak yang memilih menjadi PNS ketimbang menjadi karyawan swasta yang nilai pensiunnya jauh dari kata layak.

Uang pensiun Rp 1 Miliar yang bisa didapatkan PNS ini bukan sekadar omong kosong belaka.

Pemerintah sendiri sudah membahas informasi tentang uang pensiun PNS yang akan menggunakan skema fully funded ini.

Skema fully funded memang membuat peluang PNS untuk mendapatkan tunjangan pensiun semakin besar nominalnya.

Karena iuran yang diambil merupakan persentase dari take home pay (THP) yang jumlah nominalnya jauh lebih tinggi.

Nantinya, mekanisme perhitungan fully funded akan diambil dari persentase THP, dimana pembayarannya juga akan dibayarkan kolektif antara PNS dengan pemerintah yang memberikan kerja.

Walaupun begitu, sampai awal bulan Maret 2023, belum ada informasi resmi dari pemerintah soal skema pembayaran fully funded.

Kalau melihat regulasi PP Nomor 18 Tahun 2019, ada penetapan pensiun yang dijelaskan dengan rincian berikut:

A. Pensiunan PNS janda/duda golongan 1 mendapatkan Rp.1.170.000

B. Pensiunan PNS janda/duda golongan 2 mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200

C. Pensiunan PNS janda/duda golongan 3 mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.727.00

D. Pensiunan PNS janda/duda golongan 4 mendapatkan Rp1.170.600 hingga 2.124.500

Isa Rahmawarta yang merupakan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, kalau skema fully funded digunakan untuk hari ini dan menyiapkan pensiun untuk diterapkan di masa yang akan datang.

Jadi untuk tahun 2023, skema pensiun fully funded yang bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar masih belum bisa terlaksana.

Kemungkinan fully funded tersebut akan berlaku di masa yang akan datang, mungkin di tahun 2024 atau tidak.

Dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, ada daftar penerima uang pensiunan PNS, sebagai berikut ini:

A. Pegawai Negeri Sipil

Tentu saja PNS akan mendapatkan tunjangan pensiun sesuai dengan regulasi yang ada tersebut.

B. Janda

Istri dari PNS yang berada di bawah naungan hukum dan agama dan sudah meninggal dunia.

C. Duda

Suami sah dari PNS yang sudah meninggal berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

D. Anak

Anak kandung dan adopsi dari orang tua PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan uang pensiun.

E. Orang tua

Ayah dan ibu dari anak berstatus PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Jadi, itulah kategori yang akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah sehingga akan sejahtera pada masa tuanya.

Untuk skema fully funded sendiri, pemerintah akan memberikan pada PNS baru dan bukan untuk PNS yang sudah lama masuk atau bekerja.

Jadi, skema fully funded akan bisa dirasakan oleh PNS yang baru masuk bersamaan dengan peraturan baru fully funded. 

Jadi demikianlah informasi tentang uang pensiun PNS yang mencapai angka Rp1 miliar, semoga bermanfaat.***

Editor: Mirwanda

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah