Awalmula Terjadinya Penganiyaan terhadap David, Disebut Lakukan Perbuatan tak Baik terhadap AG

- 25 Februari 2023, 16:00 WIB
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio. /Instagram @terang_media

Mario Dandy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***

 

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x