Kabar Terbaru, Pembelian Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag : Repot

- 11 Februari 2023, 20:32 WIB
Mendag Zulhas kunjungi Pasar Kreneng Denpasar.
Mendag Zulhas kunjungi Pasar Kreneng Denpasar. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

MataBangka.com--Kabar terbaru bagi masyarakat yang hendak membeli minyak goreng subsidi MinyaKita takperlu lagi mengunakan KTP.

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Namun walaupun pembelian tidak lagi mengunakan KTP, pembelian dibatasi hanya bisa membeli minyak goreng 2 liter atau 2 botol perhari.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2023.

Zulhas menegaskan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional, tidak bisa melalui marketplace ataupun toko swalayan.

Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita.

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah