MataBangka.com--Jelang sidang vonis tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua alias brigadir J, salah satu terdaka yang juga sebagai Justice collabolator (JC), Richard Eliezer alami gangguan psikologis.
Richard Eliezer sebagai terdakwa dan sekaligus menjadi penguak fakta akan divonis pada 15 Februari 2023 mendatang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keseharian Eliezer selama berada di dalam rumah tahanan untuk menanti vonis hakim.
Edwin Patogi, selaku ketua LPSK menuturkan Richard Eliezer mengalami beberapa perubahan secara psikologi, seperti pola tidur yang lebih malam dari biasanya.
Ketika malam hari Richard lebih sulit untuk tidur.
Perubahan pola tidurnya terjadi setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Edwin terjadinya perubahan pola tidur disebabkan oleh tuntutan terhadap Eliezer yang dinilai menjadi pukulan sehingga dirinya merasa tertekan.
Edwin berharap agar vonis yang diberikan kepada Eliezer jauh lebih rendah dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.
Dengan mempertimbangkan status Eliezer yang merupakan seorang justice collabolator (JC), Edwin menilai dirinya sebagai JC patut dijadikan pertimbangan yang lebih adil pada vonis pengadilan.