Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Terdakwa Putri Candrawathi Dapat Sorakan pengunjung Sidang Kasus Brigadir J

- 18 Januari 2023, 13:45 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /

MataBangka.com--Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J diwarnai sorakan pengunjung sidang, Rabu 18 Januari 2023.

Sorakan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membaca tuntutat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Diketahui hari ini, Rabu 18 Januari 2023, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntunan dari jaksa terhadap Putri Candrawathi, pengunjung yang sudah memenuhi ruang sidang langsung bersorak. Mereka tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.

Majelis Hakim bahkan harus memperingatkan para pengunjung agar tidak membuat gaduh dalam persidangan.

Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung jika membuat gaduh.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x