Mahfud MD Ngaku Bukan Wewenangnya Tambah Pasal 340 di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirinya Malah Mau Hukuman Mati

- 9 Januari 2023, 20:22 WIB
Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022.
Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022. /Antara/H. Prabowo/

MataBangka.com--Sudah 100 hari tragedi kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 135 nyawa tewas belum juga tuntas diselesaikan.

Kecewa, kesal dan marah atas para keluarga korban sangat terasa, itu terbukti dimana mereka meminta agar hukuman untuk para tersangka ditambahkan pasal 340 pembunuhan berencana.

Menyikapi permintaan tersebut Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Karena bukan wewenangnya.

 

"Ya itu biar Polisi dong, saya setuju, mau minta ditambah (Pasal) 340, minta satu lagi ke saya minta 341 kalau saya setuju tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan Pasal-Pasal. (Itu) adalah unsur-unsur di pemeriksaan," tutur Mahfud MD, Minggu, 8 Januari 2023.

"Dulu ada orang 'Ini ditunjuk pasal 362 pak, kok cuma 362? Kurangi dong' ya kurangi. Gitu aja, ini soal hukum ini, soal unsur ya, bukan soal tawar-menawar pasal," ujarnya menambahkan.

Mahfud MD mengatakan, jika dari sisinya, dia menginginkan kalau bisa para tersangka tragedi Kanjuruhan ini dihukum mati saja.

Namun, tidak ada Pasal yang bisa mengakomodir tuntutan tersebut.

"Kalau mau ya, kalau saya, hukum mati saja tuh, (korban) 135 orang kan? Tetapi kan tidak ada Pasal untuk menyatakan itu," katanya.

Halaman:

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x