Keluarnya Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, Mahfud MD Sebut Karena Kegentingan Memaksa

- 8 Januari 2023, 20:08 WIB
Mahfud MD: Luhut Benar tentang Dampak OTT yang Dapat Menurunkan Citra Negara
Mahfud MD: Luhut Benar tentang Dampak OTT yang Dapat Menurunkan Citra Negara /twitter.com/Tangkapan Layar

MataBangka.com-- Awal tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Keputusan itu diambil dengan dalih kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

 

Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Terbitnya peraturan tersebut tentu sangat mengejutkan. Pasalnya, salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah memerintahkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021.

Dengan begitu, masih atas waktu perbaikan sampai 25 November 2023.

Namun, munculnya perppu tersebut kemudian menuai berbagai reaksi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah