Pernyataan Mahfud MD Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM berat, KMS Sebut Hal itu Menyesatkan

- 7 Januari 2023, 20:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kanan) dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (dua kiri) pada kunjungan kerja (kunker) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Rabu (21/12/2022). Pada kunker selama dua hari di Kota Banda Aceh dan Kota Sabang,  Menko Polhukan didampingi Mendagri mengunjungi dan mengecek kondisi pulau Rondo yang merupakan salah satu dari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kanan) dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (dua kiri) pada kunjungan kerja (kunker) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Rabu (21/12/2022). Pada kunker selama dua hari di Kota Banda Aceh dan Kota Sabang, Menko Polhukan didampingi Mendagri mengunjungi dan mengecek kondisi pulau Rondo yang merupakan salah satu dari /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

 

MataBangka.com--Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkopolhukan, Mahfud MD, menyatakan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang bukanlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan tersebut, mendapat reaksi dari Koalisi Masyarakat Sipil (KSM) yang menyebut pernyataan tersebut tidaklah berdasar dan dianggap menyesatkan

 

Soalnya, Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Merujuk Pasal 18 UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.

"Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mewakili keterangan tertulis koalisi.

Koalisi tersebut terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x