Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Usut Tuntas Pelanggaran Etik

- 7 Januari 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi: Perjuangan suporter tuntaskan kasus Tragedi kanjuruhan malang
Ilustrasi: Perjuangan suporter tuntaskan kasus Tragedi kanjuruhan malang /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

 

MataBangka.com--Tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia sampai saat ini masih belum tuntas.

Kini Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya berjanji akan menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan anggota polri dan pihak lain.

Upaya menagih janji para korban itu disampaikan oleh tim pengacara korban, Anjar Nawan Yuski pada Sabtu, 8 Januari 2023.

“Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam. Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan Kapolri,” ujar Anjar, dikutip dari Antara.

Selama ini laporan yang diajukan para korban Tragedi Kanjuruhan atas dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri belum diproses.

Hal itu lantaran proses pidana terhadap enam tersangka.

Pada 22 November 2022 lalu, korban Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan Kapolda Jawa Timur Pol. Nico Afinta ke Divpropam.

Nico dilaporkan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022.
Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x