DPR RI minta Penjelasan Kemenhub Soal Wacana Naik Harga Tarif Kereta Rel Listrik hingga Rp25 ribu

- 30 Desember 2022, 21:19 WIB
Kereta Listrik
Kereta Listrik /Dok. via PMJ News/

MataBangka.com--Kementerian perhubungan berencana menaikkan tarif harga tiket kereta rel listrik (KRL) bagi penumpang kategori mampu.

Dari sebelumnya harga tiket Rp3000 sampai Rp5000, rencananya akan dinaikkan menjadi Rp10.000-Rp25.000.

Tarif ini wacananya akan diperuntukkan bagi penumpang kategori mampu yang mengunakan KRL.

Menangapi soal wacana tersebut dari kementerian perhubungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad wacana ini perlu dikaji dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari kemenhub.

 

"Kita perlu perjelas, yang disampaikan Menteri Perhubungan baru sekilas saja. Jadi kita perlu diperjelas kriterianya, apakah yang dimaksud itu ada pembedaan tarif dan ada pembedaan fasilitas, karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda. Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses," kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Wacana tersebut muncul dengan menyebutkan bahwa penumpang dengan kategori mampu akan membayar tarif KRL asli yaitu Rp10-Rp25 ribu.

Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Lebih lanjut rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah