Polres Tangsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Jaringan Malaysia

- 24 Desember 2022, 19:18 WIB
Jaringan Narkoba Malaysia Diringkus, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Jaringan Narkoba Malaysia Diringkus, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara /PMJ News

MataBangka.com--Jajaran Polres Tangerang Selatan Berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi senilai Rp50 Miliar.

 

Jaringan pengedar yang diungkap ini terbilang kelas kakap, lantaran jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS.

Mereka, kata Sarly, merupakan jaringan dari negara malaysia.

"(Narkoba akan dijual) targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.

Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel.

Ketika polisi melakukan pengembangan, lanjut Sarly, pelaku AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF," tuturnya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah