MataBangka.com--Kasus tragedi Kanjuruhan Malang, belum juga tuntas. Keluarga Korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata le pengadilan negeri Malang.
Dalam gugatan tersebut, satu diantara tergugat yakni Presiden Joko Widodo, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Tidak hanya itu, Pihak Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) juga mencantumkan sejumlah tergugat lainnya yakni PT LIB, PSSI, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan pihak tergugat harus bertanggung jawab terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 silam.
Kejadian paling mematikan dalam sejarah sepak bola itu menewaskan 135 orang.
"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tetapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.
Selain menggugat Jokowi dan Arema, TATAK juga mencantumkan sejumlah pihak tergugat lain yaitu PT LIB, PSSI, Panitia penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2022.
Kemudian, Kapolri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata tersebut mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.