MataBangka.com-- Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus suap dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur di antaranya Ismail Bolong, RP, dan RB dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena kurang lengkap.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima berkas tersebut. Saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh JPU.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan. Ini kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Selanjutnya, penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari JPU, sehingga berkas bisa dikirimkan kembali ke kejaksaan.
"Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” jelas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong dinyatakan belum lengkap.
Kejagung menerima pelimpahan tahap I ini dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pelimpahan berkas Ismail Bolong dan tersangka lainnya diterima Jumat, 16 Desember 2022.
“Selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Editor: Mirwanda
Sumber: PMJ News