DPR RI Akui KUHP yang Baru Disahkan Bukan Produk Hukum yang Sempurna, Silahkan Ajukan Gugatan

- 6 Desember 2022, 17:00 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memasang poster saat aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kerja jurnalis.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memasang poster saat aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

Dia juga berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pelbagai masukan yang disampaikan publik, hal tersebut demi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh, misalnya tinjauan peradilan," katanya, Selasa 6 Desember 2022.

Bila pemerintah maupun DPR tak menyikapi secara serius masukan yang disampaikan, kata dia, maka bakal berdampak pada akuntabilitas negara menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebelumnya, dalam aksi yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi mengajak pelbagai pihak menyuarakan penolakan.

"Paling dirugikan lagi-lagi adalah publik," kata dia, seperti dilaporkan jurnalis Pikiran Rakyat Novianti Nurulliah.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menganjurkan pihak yang tak setuju mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, itu mekanisme konstitusional," ujar Yasonna.***

 

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x