MataBangka.com--Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Usai pengesahan RKUHP tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, pihak yang tak setuju dengan muatan yang ada di dalamnya dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengungkapkan, RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut bukan produk hukum yang sempurna.
"Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa.
Dia mengatakan, untuk melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya.
"Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa," ujar dia, seperti dilaporkan Antara.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Sigiro mengungkapkan, pihaknya bakal menempuh langkah lebih lanjut bila RKUHP disahkan.
Atnike menuturkan, bila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
Pihaknya juga mengkhawatirkan naskah RKUHP yang disahkan berpotensi menggerus tugas, fungsi, dan mandat lembaga HAM itu.