RKUHP Terbaru yang Disahkan DPR RI, Ada Diskon Hukuman Untuk Maling Uang Rakyat, Minimal 2 Tahun

- 6 Desember 2022, 16:00 WIB
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang /

MataBangka.com--Selain banyak pasal yang diduga akan jadi pasal karet, para maling uang rakyat atau korupsi dapat diskon hukuman di RKUHP terbaru.

Didalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah final, dan akan disahkan pada hari ini Selasa 6 Desember 2022.

 

Padahal, naskah RKUHP tersebut masih mendapat penolakan dari berbagai unsur masyarakat sipil.

RKUHP baru dinilai masih menyisakan sejumlah pasal yang bermasalah dan kontroversial yang rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Salah satunya, pasal tentang hukuman maling uang rakyat atau koruptor yang mendapat diskon alias turun dari KUHP sebelumnya.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 607.

Pada pasal tersebut tertulis bahwa koruptor yang terbukti bersalah di persidangan paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, maling uang rakyat juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah