OJK Cabut Ijin Usaha PT ASuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Dinilai Rekayasa Laporan Keuangan

- 5 Desember 2022, 22:44 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Otoritas Jasa Keuangan /PMJ News

Sementara tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Untuk selanjutnya, OJK akan melakukan beberapa tindakan seperti memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.

Selain itu, OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Tindakan lainnya yang akan dilakukan OJK yakni melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, ia menuturkan PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x