Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Pada UU ITE akan Dihapus pada RUKHP

- 29 November 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /Pikiran-Rakyat/

 

MataBangka.com--Sering dianggap pasal karet dan senjata penguasa, Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE akan dihapus.

Penghapusan tersebut sedang disusun di Rancangan Kitab Undang-undang hukum Pidana (RKUHP).

 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 November 2022 kemarin.

Kabar penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE disampaikan pada rapat yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media.

Adapun penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini dikatakan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Tanah Air.

Selain itu, media juga dianggap selalu memberikan kritikan terhadap para aparat penegak hukum dengan menggunakan UU ITE tersebut.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x