Kembali KPK Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Terkait Kasus dugaan Suap Perkara di Mahkamah Agung

- 13 November 2022, 21:46 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Dok: PMJ /

MataBangka.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang hakim agung yakni Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu.

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA  Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11).

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah