Kapolri Keluarkan Aturan Terbaru Soal Pembuatan dan Perpajangan SIM serta Daftar Biayanya

- 2 November 2022, 20:56 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

MataBangka.com--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan terbaru tentang pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM lengkap dengan biayanya.

Aturabn tersebut termaktub dalam Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan.

Dalam Surat Telegram itu, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut ini adalah rincian biaya penerbitan SIM berdasarkan Surat Telegram tersebut.

1. SIM baru SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam Surat Telegram, arahan Kapolri selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Bandung.jabarhits.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x