RKUHP, Ngeprank hingga Berisik Ganggu Tentangga di Malam Hari Bisa Kena Denda Rp10 Juta

- 13 November 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi jangan berteriak sebagai tips kedua jika terjebak di keramaian/James Gana/Pexels
Ilustrasi jangan berteriak sebagai tips kedua jika terjebak di keramaian/James Gana/Pexels /

MataBangka.com--Masyarakat yang berisik dan menganggu tetangga pada malam hari sehingga menganggu ketenangan tetangga akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.

Tidak hanya itu bagi masyarakat yang hobi melakukan kejahilan atau kenakalan atau biasa kita kenal dengan istilah ‘ngeprank’, juga akan diberikan denda.

Masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu, juga akan dikenakan hukuman yang sama.

Aturan ini sudah tercantum dalam draf final rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) sejak tanggal 4 Juli 2022 lalu.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 265 RKUHP :

“Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara itu di sisi lain, bagi masyarakat yang hobi melakukan kejahilan atau kenakalan atau biasa kita kenal dengan istilah ‘ngeprank’, juga akan diberikan denda.

Ini sesuai dengan yang tertera pada pasal 333 RKUHP :

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah