Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Kepolisian

- 31 Oktober 2022, 19:19 WIB
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan /

MataBangka.com - Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dipecat dari dinas kepolisian.

Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani oleh Hendra Kurniawan.

Para hakim Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dugaaan "obstruction of justice"

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah