Kaki Tangan Ferdy Sambo Tak Berkutik dan Gemetar saat Diperlihatkan Rekaman CCTV di Persidangan

- 30 Oktober 2022, 21:35 WIB
Jadwal sidang lanjutan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Jadwal sidang lanjutan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/

MataBangka.com--Kebohongan kaki tangan Ferdy Sambo akhirnya terdiam setelah terungkap fakta baru kematian brigadir j di rumah dinas ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Fakta-fakta baru soal kasus Brigadir J pun terungkap di persidangan, satu di antaranya rekaman CCTV baru.

Bahkan, rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup di rumah dinas Ferdy Sambo pun diperlihatkan di persidangan pada 27 Oktober 2022.

Dari rekaman CCTV yang ditampilkan, Brigadir J masih hidup dan peristiwa tembak menembak akhirnya terbantahkan.

Dalam keterangan waktu di foto yang ditampilkan, pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB Brigadir J masih hidup.

Jaksa menyebutkan, rekaman CCTV yang menunjukkan Yoshua masih hidup tersebut sempat membuat salah seorang kaki tangan Ferdy Sambo gemetar.

Dia adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Fakta tersebut muncul dalam dakwaan atas Brigjen Hendra. Arif disebut gemetaran sebab peristiwa tidak sesuai dengan keterangan polisi kala itu.

Seperti diketahui, selain kasus pembunuhan berencana, tewasnya Yoshua juga berimbas pada terseretnya sejumlah nama polisi yang ikut merintangi penyelidikan.

Terdakwa kasus ITE yang merusak bukti CCTV atau merintangi penyidikan pembunuhan ialah, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Baiquni Wibowo. 

 

Sebagaimana diketahui, kini kasus Brigadir J tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.11 tersangka kasus Brigadir J pun kini menjalani proses persidangan, termasuk para tersangka pembunuhan Brigadir j.

Sementara itu, dikutip dari PMJNews, dalam persidangan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Kamis, 27 Oktober 2022, terkuak rekaman CCTV yang belum pernah diperlihatkan sebelumnya.

Saat saksi-saksi yang dihadirkan atas peradilan terdakwa Hendra Kurniawan sedang dalam proses berikan kesaksian, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menampilkan CCTV bersangkutan.

Rekaman terbilang fakta baru, sebab di dalamnya, Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tampak berjalan di taman menggunakan kaos putih, sekira pukul 5 sore.

Rekaman tak ditampilkan bergerak.

JPU hanya menunjukkan tangkapan layar alias foto dari CCTV sekitar rumah dinas (rumdin) Ferdy Sambo tersebut.

Foto itu menjadi satu di antara barang bukti untuk perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua.

Saat tangkapan layar CCTV itu diunjukkan di hadapan Majelis Hakim, sidang tengah berkutat pada agenda pemeriksaan saksi atas nama Marzuki dan Abdul Zapar.

Adapun keduanya merupakan sekuriti yang bekerja untuk kediaman Ferdy Sambo, dan bertugas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, patah sudah semua skenario Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Ferdy Sambo memang telah kedapatan mengarang skenario tembak-menembak untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigadir J bahkan sebelum perkara masuki ruang sidang.

Namun, adanya CCTV terbaru ini menjadikan seluruh alibi Sambo mutlak terbantahkan. Sebab dalam skenario awal, Sambo menyebut Brigadir J sudah tewas saat dirinya tiba di rumah dinas.

Hal itu kini terbukti keliru. Brigadir J nyatanya masih hidup hingga Sambo pulang, mengingat keterangan waktu dalam tangkapan layar CCTV menunjukkan pukul 17.12 WIB, Jumat, 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, kesaksian anggota Dittipidsiber Polri, Aditya Cahya juga turut menguatkan bukti CCTV.

“Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup,” tutur Aditya.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah