BPOM Curigai Dua Perusahaan Farmasi di Indonesia Gunakan Bahan Baku EG dan DEG di Obat Sirop

- 27 Oktober 2022, 21:37 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito didampingi wakil ketua Komnas HAM saat konferensi pers BPOM pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022
Kepala BPOM Penny K Lukito didampingi wakil ketua Komnas HAM saat konferensi pers BPOM pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 /BPOM/


MataBangka.com--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai ada dua perusahan Farmasi diduga menyalahgunakan penggunaan bahan baku obat sirop.

Kecurigaan tersebut setelah BPOM menemukan ada kosentrasi tinggi yang digunakan dalam pelarut obat sirop.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan pihaknya mencurigai di dua farmasi ini diduga mengunakan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi.

“Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi. Artinya, itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tapi itu ditelusur lebih jauh lagi,” kata Penny saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA

Dia mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggunaan bahan baku yang salah atau tidak sesuai dengan syarat.

Penny menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.

Namun, PG dan PEG serta sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol masih dibolehkan, dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.

“Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG, malahan menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarutnya mengingat begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut,” kata Penny.

Sebelumnya, pada Senin (24/10), Penny telah mengatakan pihaknya akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan kandungan cemaran EG dan DEG yang terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

BPOM masih belum menyebutkan secara spesifik dua perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x