Menkes Budi Gunadi Sadikin Perbolehkan Warga Minum Obat Sirop, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 24 Oktober 2022, 18:48 WIB
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan saat kunjungi TTS
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan saat kunjungi TTS /AS Rabasa /


MataBangka.com, Jakarta - Penggunaan obat sirop untuk sejumlah penyakit masih diperbolehkan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, jika penggunaan obat sirop harus menggunakan resep dokter.

Demikian diungkapkan Budi Gunadi Sadikin menyikapi penarikan ratusan merek obat sirop dari pasaran.

Ia mengatakan pasien yang menderita penyakit kritis diperbolehkan mengkonsumsi obat sirop atau cair dengan resep dokter.

“Ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirop tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain,” kata Menkes Budi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Karena itu, Budi mengizinkan pasien dengan penyakit kritis mengonsumsi obat sirop asalkan sesuai resep dari dokter. Keputusan itu juga diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan konsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

"Untuk obat-obatan sirop yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter," kata dia.

Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Obat sirop itu dilarang karena diduga mengandung cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Kemenkes juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Hingga Senin, Kemenkes memaparkan sudah ada 245 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di 26 provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian mencapai 57,6 persen yang terdeteksi pihaknya.

Terdapat delapan provinsi yang akumulasi kasusnya mencapai hingga 80 persen dari total temuan nasional, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Tingkat fatalitas hingga menyebabkan meninggal dunia dari 245 kasus mencapai 141 kasus atau 57,6 persen.***

Editor: Mitrya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah