MataBangka.com, Jakarta - Untuk menjadi peserta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, guru memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat untuk menjadi peserta seleksi PPPK untuk guru tahun 2022.
Pelamar PPPK guru merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga negara asing (WNA).
Kemudian, usia bagi pelamar PPPK guru minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimalnya adalah 59 tahun terhitung pada saat pendaftaran.
Pendaftar juga diharuskan tidak memiliki riwayat pernah dipidana dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan sanksi penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Pelamar juga tidak memiliki riwayat pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta;
Peserta PPPK guru juga diwajibkan tidak ikut dalam anggota atau menjadi pengurus partai politik.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
Peserta PPPK juga wajib sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) yang bisa didapat dari pihak kepolisian.