Keesokan harinya, Terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.
“Keesokan harinya Terdakwa Arif Rachman Arifin ‘dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelas jaksa