Dakwaan, Arif Rachman dan Hendra Kurniawan Akui Diperintahkan Ferdy Sambo Hapus Bukti CCTV

- 19 Oktober 2022, 18:37 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan  di PN Jakarta Selatan hari ini/
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan hari ini/ /Antaranews/Indrianto Eko Suwarso/aww//

Keesokan harinya, Terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.

“Keesokan harinya Terdakwa Arif Rachman Arifin ‘dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelas jaksa

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x