MataBangka.com--Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta Bharada E tidak menyelamatkan dirinya sendiri.
Dirinya juga mengigatkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada e untuk berkata jujur, mengigat Bharada E merupakan Justice collaborator.
Menurut Febri Diansyah, seorang justice collaborator tidak boleh berbohong, karena akan merusak keadilan yang cita-citakan semua pihak.
"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri Diansyah.
Febri menekankan Bharada E, sebagai JC atau justice collaborator merupakan sama-sama pelaku dalam kasus Brigadir J.
Sehingga, Bharada E juga harus mengakui semua perbuatannya.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.
Di sisi lain, Febri Diansyah menjelaskan Ferdy Sambo tidak pernah menyuruh Bharada E menembak, melainkan menghajar.