Skandal Korupsi di Helikopter AgustaWestland (AW) 101, Ternyata Presiden Jokowi Pernah Melarang

- 12 Oktober 2022, 22:58 WIB
Dokumentasi penyidik KPK dan Polisi Militer TNI melakukan pemeriksaan fisik pada helikopter AgustaWestland AW-101 di hanggar Skuadron Teknik 021, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia itu.
Dokumentasi penyidik KPK dan Polisi Militer TNI melakukan pemeriksaan fisik pada helikopter AgustaWestland AW-101 di hanggar Skuadron Teknik 021, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia itu. / Antara Foto/Widodo S Jusuf/

Sudah Dilarang Presiden Jokowi Tetapi Pengadaan  Helikopter AW 101 Tetap Dilakukan, Ternyata Dikorupsi

MataBangka.com, Jakarta - Sudah dilarang Presiden Jokowi, pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 tetap dilakukan. Ternyata ada korupsi di balik pengadaan itu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam sidang itu terungkap jika Presiden Joko Widodo pernah meminta pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP dibatalkan karena kondisi ekonomi sedang tidak normal.

"Presiden pada 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia. Presiden memberikan beberapa arahan di antaranya, pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Menurut jaksa KPK, dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, Presiden Jokowi meminta agar terkait pengadaan helikopter AW 101 agar dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.

"Dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama 'Government to Government'," tambah jaksa.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas tersebut maka pada 7 Desember 2015 terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang/*) sehingga anggaran Rp742,5 miliar yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah