Roasting Anggota DPR RI Ini, Mamat Alkatiri Dipolisikan Pasal Pencemaran Nama Baik

- 4 Oktober 2022, 19:05 WIB
Akibat Roasting Anggota DPR RI dalam Stand Up Comedy, Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan
Akibat Roasting Anggota DPR RI dalam Stand Up Comedy, Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan /


MataBangka.com--Komika Amat Alkatiri dilaporkan ke polisi buntut roasting pejabat publik di panggung Stand Up Comedy terbarunya.

Pria asal Papua ini, dilaporkan anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigita Lasut.

Kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin membenarkan kabar tersebut.

Dia membenarkan kliennya telah melaporkan Komika asal Papua tersebut ke Polda Metro Jaya, menggunakan pasal pencemaran nama baik.

"Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Endra Zulpan menambahkan, laporan atas Mamat itu teregistrasi dengan Nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, pada tanggal 3 Oktober 2022.

Dalam laporan, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik saat korban sedang menghadiri acara talk show dengan roasting yang dilakukan.

“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian itu korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ucap Muhammad Fauzan.

Buntut dari panggung roasting tersebut, Brigitta melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat Alkatiri dengan sangkaan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun kata kurang sopan yang dimaksud kuasa hukum sang anggota Dewan adalah kata “ta*” dan “g*bl*k” dalam bahan komedi yang ditampilkan Mamat.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah