Skandal Ferdy Sambo, Motif Pembunuhan pada Brigadir J Terungkap, Ternyata Hal Sensitif Ini

- 10 Agustus 2022, 18:07 WIB
Akhirnya terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo
Akhirnya terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo /Kolase Youtube dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

MataBangka.com - Motif kejahatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terhadap ematian Brigadir J.

Sejumlah keterangan yang diberikan sebelumnya ternyata penuh rekayasa. Saat ini sudah empat orang ditetapkan tersangka.

Ada puluhan personel polisi yang saat ini telah diperiksa dalam skandal ini, dan beberapa sudah ditempatkan di ruangan khusus.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri atas ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Mengenai motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Hingga kini, motif Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih menjadi misteri.

Tim Khusus (Timsus) Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini bersumber dari Pikiran Rakyat berjudul ''Heboh Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa''

***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah