Burhanuddin juga menceritakan kedekatan antara Bharada E dan Brigadir J sebelum kejadian tersebut terjadi.
"Iya dekat. Makanya dia juga tidak tega. Dia akrab banget (sama Brigadir J)," kata Burhanuddin, dikutip dari acara Catatan Demokrasi TVone.
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***