Mengungkap Skandal Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Bareskrim Gandeng 2 Instansi Ini

- 20 Juli 2022, 08:58 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. /
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. / /Antara/Rivan Awal Lingga

MataBangka.com - Skandal dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini masih diselidiki. Dalam proses itu, Bareskrim Polri menggandeng Kejaksaan dan akuntan publik dalam mengusut kasus ini.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam penangan kasus itu juga Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin.

Kemudian sejumlah pengurus ACT, yaitu Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” ungkap Ahmad.

Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yanh ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.

Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar. 

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah