MataBangka.com -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk Tim khusus untuk menyelesaikan kasus saling tembak anggota polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono telah berdiskusi dan berkoordinasi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengusut kasus baku tembak tersebut.
"Kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Baca Juga: Volodymyr Zelensky Menyalahkan Rusia atas Bangkrutnya Sri Lanka
Komnas HAM , kata Ahmad Taufan, akan bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan termasuk monitoring terhadap proses penegakan hukum.
Pertemuan kedua instansi tersebut juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk kepala negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku tidak terlalu banyak yang dibahas karena Polri maupun Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang terjadi pada Mei 2019. Pada saat itu Polri maupun Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing namun diikat oleh koordinasi intensif antarinstansi.
"Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi," ujar Taufan. dikutip MataBangka.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Komnas HAM dan Polri Bakal Sama-Sama Usut Kasus Brigadir J, Ada Beberapa Poin Penting'.
Baca Juga: Agenda G20 di Belitung Dibatalkan, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin Sudah Terima Surat