54 WNI Korban TPPO di Filipina Besok Dijadwalkan Dipulangkan ke Indonesia, Total ada 107 Orang

30 Mei 2023, 18:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /PMJ News

MataBangka.com--Sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina dijadwalkan akan dipulangkan ke Indonesia pada hari Rabu (31/5/2023) besok.

Hal ini merupakan tahap ketiga dari proses pemulangan ratusan WNI yang menjadi korban TPPO.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa proses pemulangan 54 WNI tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pemulangan sebelumnya.

Tahap pertama dan tahap kedua telah dilakukan sebelumnya, dengan total 53 orang yang berhasil dipulangkan.

“Jadi nanti Rabu 31 Mei akan dilaksanakan patriasi tahap tiga WNI korban sejumlah 54 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (30/5/2023).

Pada tahap pertama, sebanyak 20 orang berhasil kembali ke Indonesia, sedangkan pada tahap kedua, 33 orang berhasil dipulangkan.

Dengan pemulangan tahap ketiga ini, total jumlah WNI yang telah diterbangkan dari Filipina mencapai 107 orang.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 33 orang merupakan peserta pemulangan tahap kedua, sedangkan 3 orang lainnya masih menjadi saksi dalam kasus TPPO tersebut.

“Untuk tahap kedua 33 orang yang awalnya 36 karena yang 3 orang lainnya masih menjadi saksi,” kata Ramadhan.

Pemulangan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan dan pemulihan para korban TPPO.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak individu dan masyarakat.

Pemerintah Indonesia melalui aparat kepolisian dan lembaga terkait lainnya telah bekerja keras untuk mengungkap dan menangani kasus TPPO ini, serta melakukan upaya pemulangan para korban ke tanah air.

Pemulangan ini juga menunjukkan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Filipina dalam menangani masalah perdagangan orang.

Upaya ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan lembaga lain seperti Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik kedua negara.

Kerjasama ini penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan WNI di luar negeri.

Pemerintah Indonesia akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban TPPO maupun kejahatan lintas batas lainnya.

Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan yang lebih intensif untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Edukasi dan kesadaran akan risiko TPPO perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada dan dapat menghindari jebakan perdagangan orang.

Dengan pemulangan tahap ketiga ini, harapannya para korban TPPO dapat segera mendapatkan pemulihan dan reintegrasi sosial yang memadai.

Pemerintah Indonesia juga akan terus berupaya untuk menangkap dan mengadili para pelaku TPPO demi keadilan bagi para korban.***

 

 

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler