Arahan Dari Kiai, Cak Imin Tidak Ikut Daftar Calon Legislatif

14 Mei 2023, 14:36 WIB
Detail Profil Muhaimin Iskandar Alias Cak Imin, Politisi NU: Biografi - Riwayat Organisasinya. /DPR/

MataBangka.com - Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, mengaku tidak masuk kedalam daftar bakal calon anggota legislatif.

Tidak majunya Cak Imin sapaan akrab Ketua Umum PKB ini, lantaran dirinya ingin fokus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Cak Imin melanjutkan keputusan ini diambil dirinya setelah mendengar arahan dari para kiai.

Keterangan itu disampaikan Cak Imin, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Sabtu, 13 Mei 2023.

"Muhaimin Iskandar tidak mencalonkan diri," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 14 Mei 2023.

"Iya, betul. Saya diperintah oleh para kiai, dewan syura, ijtima ulama untuk tidak boleh nyaleg," ujarnya melanjutkan.

Cak Imin menyebutkan bahwa para kiai menginginkannya untuk maju sebagai
calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin turut menegaskan jika dirinya tidak mengincar kursi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Presiden atau wapres," ucapnya.

"Kalau tidak capres, ya cawapres, yang penting bukan Wantimpres," tuturnya melanjutkan.

Sebagai informasi, berkas pendaftaran 580 bakal calon anggota DPR dari PKB diketahui telah diterima oleh KPU. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Cak Imin ke Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 15.10 WIB.

"Pada hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023, Pimpinan Pusat PKB hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," kata Hasyim.

Proses pendaftaran tak berhenti sampai di situ saja. Nantinya, kelengkapan berkas tersebut pun akan diteliti kembali. Jika terdapat berkas yang dinyatakan kurang, maka KPU akan memberitahukan ke PKB agar dapat diperbaiki sebelum waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR berakhir, yakni pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran.
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu.
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD.
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara.
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. (***)

Artikel ini bersumber dari PikiranRakyat.Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016659004/cak-imin-tak-nyaleg-di-pemilu-2024-kalau-tidak-capres-ya-cawapres"

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler