Simak Besaran Tunjangan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Bagi PNS Kementerian/ Lembaga

13 Mei 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi - Batas usia pensiun PNS masih lama dan bikin sejahtera /Dok: bandung.go.id

MataBangka.com. Jakarta - Kabar gembira bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian/ lembaga (K/L) tanpa terkecuali.

Pasal, pada tahun 2024 mendatang Pemerintah akan mengucurkan anggaran bagi PNS K/L, berbentuk tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Terkait adanya tunjangan baru ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani sudah membubuhkan tanda tangan pengesahan aturan, per 28 April 2023, untuk kemudian diundangkan pada 3 Mei 2023.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," kata aturan tersebut, dikutip pada Jum'at, 12 Mei 2023.

Adapun biaya penambah daya tahan tubuh merupakan sumber uang tambahan yang akan diterima ASN tiap bulan, di luar tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga hingga kinerja.

Besaran yang diberikan macam-macam, berkisar dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, jika diasumsikan ASN bekerja 22 hari per bulan, biaya yang akan didapat sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per orang. Aturan akan mulai berlaku di awal 2024 mendatang.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh paling besar diperuntukkan bagi PNS di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari. Sementara jumlah satuan terendah, yaitu Rp 18 ribu per hari, di antaranya diterapkan untuk ASN wilayah Jambi, Sumatera, hingga Sulawesi Tengah.

Simak selengkapnya data besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN di tiap Provinsi di Indonesia:

Rp 18.000/hari (Rp 396 Ribu per Bulan)
Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

Rp19.000/hari (Rp418 Ribu per Bulan)
Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Rp20.000/hari (Rp440 Ribu per Bulan)
Maluku

Rp22.000/hari (Rp484 Ribu per Bulan)
Maluku Utara

Rp25.000/hari (Rp550 Ribu per Bulan)
Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. (***)

Artikel ini bersumber dari PikiranRakyat.Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016655850/pns-dapat-tunjangan-daya-tahan-tubuh-simak-ragam-besarannya-di-38-provinsi"

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler