Berikut Jadwal Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1444 H baik yang Lima Hari Maupun Enam Hari Kerja

22 Maret 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi ASN, Jadwal Jam Kerja ASN PNS Bulan Ramadhan 2023 Banyumas, Cilacap Sekitarnya, Jam Kerja PNS Ramadhan 1444 Hijriah /Instagram @manofgrage

MataBangka.com--Berikut jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadhan 1444 H/2023 M.

Hal ini telah diumumkan oleh MenpanRbmelalui laman resminya menpan.go.id

 

Untuk jam kerja ASN selama Ramadhan 1444H ada beberapa perubahan untuk jam kerja dan istirahatnya.

Melalui laman resminya, MenpanRB menyampaikan bahwa telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadhan 1444H.

Untuk pengaturan jam kerja selama Ramadhan tercantum dalam Surat Edaran MenpanRB nomor 6 tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat yang juga ditandatangani oleh MenpanRB, Azwar Anas memberlakukan lima hari kerja, untuk jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00, pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara untuk jam istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Berikut merupakan jadwal jam kerja ASN selama Ramadhan 1444H diantaranya yakni:

1. Senin hingga Kamis
Jam kerja 08.00 hingga 15.00, lima hari kerja.

2. Senin hingga Kamis
Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

3. Jumat
Jam kerja pukul 08.00 hingga 18.30.

4. Jumat
Istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Kemudian juga ada jadwal jam kerja ASN selama Ramadhan 1444H dan enam hari kerja, yakni:

1. Senin - Kamis, Sabtu
Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

2. Senin - Kamis, Sabtu
Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

3. Jumat
Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

4. Jumat
Istirahat pukul 11.30 hingga 12.30

Dari jam kerja ASN terbaru di bulan Ramadhan, ada jam kerja efektif minimal 32,5 jam per Minggu.

PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian turut memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan.

 

Hal tersebut diperuntukkan agar tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan juga organisasi.

Untuk penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam hal ini, untuk jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444H mulai diberlakukan saat sudah mulai berpuasa.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, bagi yang Menjalankan.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler