Awalmula Terjadinya Penganiyaan terhadap David, Disebut Lakukan Perbuatan tak Baik terhadap AG

25 Februari 2023, 16:00 WIB
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio. /Instagram @terang_media

MataBangka.com--Awalmula terjadinya kronologi penganiayaan terhadap D (17) anak pengurus GP Ansor, dipicu 'perbuatan tidak baik' terhadap AG. Hal ini membuat Mario Dandy marah.

Keterangfan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi berinisial APA

Kapolres Jaksel, Kombes Poi. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario mendapat info dari temannya APA, bahwa AG, pada 17 Januari diduga mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Setelah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada AG dan dibenarkan, itulah yang membuat tersangka Mario emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

"Perkembangan kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, yaitu Saudari APA yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.

"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami, terus sementara ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengumpulan alat bukti," ujarnya, menambahkan.

Tersangka Mario kemudian menghubungi teman lainnya Shane dan menceritakan hal tersebut.

Mario, Shane, dan AG akhirnya menemui korban D pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar D.

Korban D saat itu tengah berada di rumah temannya di Ulujami Pesanggrahan Jaksel.

Sesampainya di rumah teman D, Shane sempat bertanya, apa yang dia lakukan nanti.

Mario lalu meminta Shane untuk memvideokan aksinya dan memberikan HP-nya ke Shane.

Dari sini, Mario mulai melakukan aksi penganiayaan yang diawali menyuruh korban D push up 50 kali.

Akan tetapi, korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali.

Lalu, korban disuruh sikap tobat oleh Mario.

Ketika posisi itu, Mario menganiaya D dengan menendang dan memukul korban, sedangkan Shane mengambil video.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka.

Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"Pelaku (Dandy) menendang kepala korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Ade Ary.

"(Untuk) tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya lagi, dikutip dari PMJ News.

Mario Dandy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler