Pengesahan RKUHP Jadi KUHP Diwarnai Aksi WO Anggota Fraksi PKS, Ini Penyebabnya

6 Desember 2022, 18:00 WIB
Ramai Seruan Tolak RKUHP: Ada Demo Hari Ini Senin, 5 Desember 2022 di Yogyakarta /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

MataBangka.com--Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh DPR RI dan pemerintah, diwarnai aksi Walk Out Anggota Fraksi PKS.

Pasalnya anggota Fraksi PKS bernama Iskan Qolba Lubis merasa tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya pada saat rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi KUHP.

Padahal kita ketahui RKUHP ini banyak mendapat protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Sebab dalam draft RKUHp tersebut banyak pasal-pasal yang diduga akan menjadi pasal karet dan menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya, atau masyarakat yang tidak setuju atau protes akan kebijakan pemerintah yang akan merugikan masyarakat banyak.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.

Aksi itu dilakukan Iskan setelah interupsinya tidak diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang Rapat Paripurna hari ini.

Protes disampaikan Iskan terhadap dua pasal dalam KUHP baru yakni pasal 240 terkait penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dengan hukuman penjara tiga tahun.

Iskan juga memprotes pasal 219 terkait penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kata dia seluruh rakyat harus mengkritik pemerintahnya.

“Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” katanya.

Namun, sebelum selesai menyampaikan pandangannya, interupsi Iskan dipotong oleh Dasco. Pasalnya menurut dia, Fraksi PKS telah menyetujui dengan catatan pada pembahasan di tingkat komisi.

“Baiklah kalau begitu. Catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” ujarnya menyanggah Iskan.

Keduanya sempat berdebat.

Iksan meminta supaya Dasco, selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna memberikan waktu tiga menit sebagaimana hak anggota DPR untuk menyampaikan aspirasainya.

Dia pun mencontohkan Dasco sebagai salah satu pemimpin yang diktator karena telah menolak interupsi yang disampaikan. Namun Dasco tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHP.

“Sebentar, tiga menit waktu saya. Ini hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ucapnya.

“Oleh karena itu, sudah cukup Anda memberikan catatan yang dari fraksi PKS,” ujarnya.

Iskan pun memilih keluar dari ruang rapat paripurna setelah interupsinya ditolak.

“Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat,” katanya sambil meninggalkan ruangan.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menanggapi protes yang disampaikan salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis dalam Sidang Paripurna Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP).

Yasonna yang juga politisi PDIP mengatakan protes yang disampaikan Iskan Qolba Lubis merupakan bagian dari demokrasi.

Menurutnya Iskan sah untuk menyampaikan pendapatnya. Tetapi dia mengingatkan bahwa memaksakan kehendak juga tidak sah.

“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 202022.

Yasonna mengatakan Fraksi PKS telah menyatakan setuju dengan catatan terhadap pengesahan RUU KUHP menjadi UU pada saat pembahasan di Komisi III. Artinya PKS juga sepakat RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Pun demikian, Yasonna juga menanggapi catatan yang disampaikan Anggota Fraksi Demokrat, Santoso pada Sidang Rapat Paripurna Pengesahan KUHP. Dia menyambut baik apa yang diminta oleh Santoso bahwa KUHP ini masih perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum.

Menurut Santoso sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP tidak boleh ada yang salah tafsir dari para penegak hukum Indonesia.

“Catatan itu ada menjadi memori nanti,” ujarnya.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler