Usai Diperiksa Propam, Aipda Aksan Buat Video Permintaan Maaf Sebut Tidak Ada Niat Sebarkan ke Media Sosial

3 Desember 2022, 16:34 WIB
Aipda Aksan curhat dimutasi ke Tana Toraja usai bongkar kasus maling uang rakyat Kapolres. /Tangkapan layar Instagram/@undercover.id/

MataBangka.com--Usai videonya beredar di media sosial yang membongkar bobroknya kepolisian khususnya soal dugaan korupsi di Polres Palopo.

Karena videonya tersebut, Aipda Aksan diperiksa propam dan berakahir membuat video permintaan maaf atas kegaduhan yang disebabkannya.

 

"Terkait dengan video saya yang tersebar luas di medsos, sebenarnya saya tidak ada niat untuk menyebarkan video itu karena saya hanya mengirim ke 2 rekan saya," tutur Aipda Aksan, Jumat, 2 Desember 2022.

"Hanya dikoreksi, yang pertama saya mengatakan bahwa masuk Polisi bayar, yang kedua masuk Perwira bayar, yang ketiga mutasi/pindah tugas harus bayar," ujarnya.

"Sebenarnya saya tidak bisa faktakan, karena apa? kalau saya menyebut anggota tersebut maka saya jadi bumerang. Jadi saya secara pribadi minta maaf kalau video saya tersebar ke media sosial, saya minta maaf," katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @undercover.id, Sabtu, 3 Desember 2022.

Sebelumnya, Aipda Aksan menggemparkan publik usai curhat mengaku dimutasi karena membongkar kasus maling uang rakyat Kapolres.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang direkamnya, dia juga menyampaikan soal bobroknya institusi Polri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang terhormat bapak Kapolri, izin Jenderal, saya Aksan anggota Satbinmas Polresta Toraja menyampaikan kepada bapak bahwa tolong institusi Polri dibersihkan dari mafia-mafia yang masih bersarang di tubuh Polri," tuturnya dalam video yang tersebar Jumat, 2 Desember 2022.

"Polri sekarang semakin tidak karuan, karena dari awal memang sudah tidak bagus, recruitment-nya tidak bagus. Masuk Polisi harus bayar, yang kedua mau pindah harus bayar, yang ketiga mau jadi perwira harus bayar, jadi bagaimana ke depannya Polri kalau semua harus bayar?," ujarnya.

"Kemudian rata-rata pimpinan di bawah bukan mengajari kami ke jalan yang bagus, tapi mengajari kami ke jalan yang tidak benar. Contohnya, mereka memangkas DIPA, mereka memangkas uang BBM, uang makan, dan lain sebagainya," ucap Aipda Aksan menambahkan.

Dia kemudian menceritakan apa yang dialaminya, yakni dimutasi dari Polres Palopo usai membongkar kasus maling uang rakyat Kapolresnya.

"Yang terhormat bapak Kapolri, seperti yang saya alami, saya dimutasi dari Polres Palopo ke Tana Toraja karena saya membongkar perbuatan Kapolres AKBP Alfian Nurnas, yaitu korupsi kendaraan dinas Polres Palopo, BBM, dan lain-lain sebagainya," kata Aipda Aksan.

"Untuk menutupi bahwa saya dimutasi ke Tana Toraja, katanya saya mempereteli motor dinas," ucapnya menambahkan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengeluarkan bantahan.

Dia mengatakan bahwa oknum anggota tersebut memberi pernyataan pribadi atau asumsi sendiri dan tidak didukung dengan data dan bukti.

Komang Suartana menduga pernyataan anggota tersebut karena keberatan dan kecewa dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator karena dilaporkan telah mempreteli sepeda motor dinas.

“Jadi AIPDA A ini sebelumnya diperiksa oleh propam Polres Palopo karena mempreteli sepeda motor dinas. Namun dimutasi ke Polres Tator, sehingga penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Tator,” katanya, Jumat, 2 Desember 2022.

“Propam Polres Tator juga sudah melakukan Sidang Disiplin dengan putusan Penundaan Pendidikan selama 6 (enam) bulan,” ucap Komang Suartana menambahkan.

Dia mengaskan perbuatan AIPDA A yang telah membuat rekaman video opini negatif tentang institusi Polri dan tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Oleh karena itu, Propam langsung Melakukan pemeriksaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri terhadap tindakan Aipda Aksan ini.

Dalam pemeriksaan, Aipda Aksan pun telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya.

Lebih lanjut, Komang Suartana membantah penyataan Aipda Aksan bahwa hanya dia yang dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator, sedangkan 2 orang yang dilaporkan anggota Subbagsarpras Polres Palopo tidak.

“Jadi yang sebenarnya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Palopo dimana AKP ABD. Hamid bersama 2 anggota Subbagsarpras yang dilaporkan Aipda A telah disidang Disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

Komang Suartana mengatakan bahwa AKP ABD. Hamid dihukum berupa Teguran tertulis, Bripka Zakaria dari Polres Palopo, dihukum berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 hari.

Sedangkan Bripka Adi mendapat hukuman berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 hari.

Selain itu, Komang Suartana juga menyampaikan Catatan Personil (Catpers) Aipda Aksan selama bertugas di Polres Palopo dengan fakta

“Pada tahun 2012 melakukan pelanggaran Disiplin yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada Ernawati dan proses pemeriksaan oleh Seksipropam Polres Palopo dengan putusan Sidang Disiplin berupa Teguran Tertulis,” katanya.

Selain itu, Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 hari.***

 

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler